Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Jelang Lebaran di Jabar

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul 23.30 WIB dengan menggerebek sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta.

Di lokasi ini, polisi menangkap empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara dan DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Arsya mengatakan dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," ucap Arsya.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Arsya menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Disampaikan Arsya, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Lebih lanjut, kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

(dis/sfr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |