Cara Dua Napi di Lapas Cipinang Peroleh HP

3 hours ago 1

DUA warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang terlibat dalam peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Keduanya beperan sebagai penghubung jaringan pemasok cairan rokok elektrik (vape) mengandung etomidate.

Dua terpidana itu adalah Irwansyah alias Jeje dan Faisal. Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan petugas lapas telah memeriksa sel keduanya dan tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan dua ponsel.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Mereka dapat dari penghuni lama. Mereka beli sama orang yang mau bebas,” ujar Wachid saat ditemui Tempo di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 18 Mei 2026.

Ponsel itu kini menjadi barang bukti dan sudah diserahkan kepada Bareskrim bersama dua narapidana tersebut. 

Wachid menjelaskan Lapas Cipinang sebenarnya rutin melakukan razia setidaknya sepekan sekali ditambah inspeksi mendadak. Ia tak memungkiri jika masih ada celah bagi narapidana untuk menyembunyikan barang-barang yang dilarang. Alasannya, razia dilakukan secara manual dan luas lapas Cipinang mencapai 9,8 hektare. “Mungkin ada tempat-tempat yang belum terdeteksi oleh kami,” ucapnya.

Ke depan, Wachid berharap petugas Lapas Cipinang dilengkapi dengan alat pendeteksi ponsel yang bisa memudahkan kerja mereka ketika merazia. 

Selain itu, cara lainnya adalah dengan mengoptimalkan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Wachid menjelaskan, mayoritas warga binaan Lapas Cipinang memiliki masa penahanan yang panjang. 

Keluarga mereka pun tersebar di luar daerah, luar provinsi, bahkan luar negeri. Ia mencatat, setidaknya ada 50 warga binaan yang merupakan warga negara asing. 

Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran narkotika di B-Fashion Hotel terungkap dari laporan masyarakat. “Sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan pun mengusutnya. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, penyidik menangkap 14 tersangka. Enam di antaranya merupakan pengunjung hotel. Polisi juga memasukkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang. 

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah DEP alias Mami Dania alias Tania. Eko mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B. 

Tetapi, tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk bertransaksi di dalam hotel itu. Sehingga, Tania berinisiatif mendapatkan akses narkotika melalui tersangka lainnya, yakni TRE alias Dervin. 

Sebelum operasi tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri, B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinasi oleh Kapten. Namun, sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan “kode merah” dan hanya tamu super penting atau VIP yang bisa membeli barang haram itu. 

Sementara itu, para narapidana diduga mengendalikan peredaran vape etomidate dari dalam tahanan. Hal ini terungkap dari keterangan kurir narkoba, Esgianto alias Anto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “Dia membenarkan bahwa yang memerintahkan untuk mengantar vape mengandung etomidate adalah Irwansyah alias Jeje yang berada dalam Lapas Kelas I Cipinang,” tutur Eko.

Dia menjelaskan, narapidana Lapas Cipinang Faisal merupakan penghubung antara Jeje dengan Yudith Eric alias Paijo. Paijo juga menghuni Lapas Cipinang. 

Eko menyebut, Paijo lah yang menghubungkan Faisal dengan SAM yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate disita dalam penindakan tersebut. Eko memperkirakan, B Fashion Hotel yang beroperasi selama 12 tahun telah mengedarkan 328 ribu hingga 657 ribu butir ekstasi dan 21,9 ribu sampai 54,7 ribu vape etomidate senilai ratusan miliaran rupiah.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |