CNN Indonesia
Selasa, 03 Jun 2025 20:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan sesuai peraturan daerah bagi pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi maka dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.
"Ini sesuai pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Asep di Jakarta, Selasa (3/6).
Pasal itu berbunyi: 'Pasal 41 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep lalu menjelaskan pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
"Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya.
Operasi uji emisi mobil kontainer
Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.
Oleh karena itu, pada Selasa (3/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.
"Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," katanya.
(antara/kid)