DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi

5 hours ago 2

KOMISI XIII DPR bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) pada tingkat I. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengatakan revisi ini bertujuan memperkuat sistem perlindungan dalam peradilan pidana.

Susilaningtias menyampaikan LPSK turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan Kementerian Hukum. “Kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 April 2026.

LPSK berharap masukan tersebut dapat memperkuat pengaturan dalam RUU ini sekaligus menjawab kebutuhan saksi dan korban di lapangan. Tim perumus RUU PSDK terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembahasan RUU PSDK dimulai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum yang mewakili pemerintah kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, pemerintah dan Komisi XIII DPR RI akan membahas seluruh DIM tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PSDK.

Menurut Susilaningtias, perubahan UU PSDK dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan serta mendorong peningkatan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban. Selain itu, revisi ini juga dinilai dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.

LPSK juga berharap revisi undang-undang ini memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran lembaga dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Sejumlah substansi yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK antara lain jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, serta penguatan kelembagaan. Selain itu, pembahasan juga mencakup pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Susilaningtias menilai perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Ia menegaskan penguatan pengaturan melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan semakin optimal seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum.

Pilihan Editor: Mereka yang Menjadi Korban Teror Air Keras

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |