Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan parsel lebaran kepada ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar usai bertemu di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3).
Rismon selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, menemui Gibran usai kini dirinya berbalik arah dalam kasus ijazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan digelar sekitar satu jam mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Usai pertemuan, Rismon mengundang Roy Suryo hingga dr Tifa--sesama tersangka dalam kasus itu--berdiskusi untuk membuktikan keaslian ijazah S1 Jokowi di UGM.
"Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya, ayo kita secara terbuka undang wartawan, saya akan demonstrasikan metode saya bagaimana pencahayaan dengan sudut tertentu bisa menghilangkan warna tertentu yang secara kromatik atau nilai integer dekat dengan warna lain," ujarnya.
Termasuk Rismon, total ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. Lewat buku Jokowi's White Paper, Rismon pernah mencoba membuktikan secara ilmiah ijazah Jokowi adalah palsu.
Namun, dia kini mengikuti jejak koleganya sesama tersangka lain dalam kasus tersebut, Eggi Sudjana yang lebih dulu mengajukan keadilan restoratif dan kasusnya telah dihentikan. Setelah mati-matian menuding ijazah Jokowi palsu, kini Rismon meyakini bahwa ijazah Presiden ketujuh RI itu asli.
"Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi's White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga," kata Rismon usai diterima Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3).
Sehari sebelumnya, Rismon juga telah lebih dulu bertemu Jokowi di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah. Usai pertemuan, dia menyampaikan permintaan maaf kepada tuan rumah. Rismon pun mengaku kini tengah melakukan penelitian baru yang akan membuka fakta ilmiah sebaliknya atas ijazah Jokowi.
"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri," katanya di Solo.
Pokok perkara
Proses hukum terhadap Rismon dan tujuh tersangka lain telah berjalan selama kurang lebih setahun sejak laporan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka pada 7 November 2025, dan membaginya menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pembagian klaster didasarkan pada peran masing-masing tersangka. Misalnya untuk klaster pertama, dijerat pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Sedangkan untuk klaster kedua, selain pencemaran nama baik, mereka juga disangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE soal larangan akses ilegal dokumen elektronik orang lain.
Namun, mengikuti Eggi, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam statusnya sebagai tersangka di klaster kedua. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan awal pekan lalu.
Meski begitu, polisi hingga kini belum mengungkap status pengajuan RJ Rismon.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).
(thr/bac)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
4












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)




