CANTIKA.COM, Jakarta - Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. Direktur PT Melani Citra Permata, promotor konser yang dikenal luas dengan nama Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta tahun 2023.
Kasus ini mencuat setelah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang merupakan salah satu investor dalam proyek konser TWICE 5th World Tour “READY TO BE” in Jakarta pada 23 Desember 2023, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama pembiayaan.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah setelah dana investasi yang diserahkan untuk kebutuhan konser diduga tidak digunakan sesuai kesepakatan.
Menurut Aldi, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. “Kami sudah mencoba komunikasi baik-baik dan bahkan mengirimkan surat somasi pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan, tapi tidak ada tanggapan positif dari pihak terlapor,” ungkapnya dalam siaran pers resmi.
Karena tidak kunjung mendapat kejelasan, PT MIB akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Fransiska Dwi Melani disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada September 2025. Kini, ia telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari penyidik dalam menangani perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Aldi dalam siaran pers yang diterima Cantika pada 30 Oktober 2025. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak hukum PT MIB sebagai pihak yang dirugikan tetap terlindungi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan opini menyesatkan atau melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. “Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Mecimapro merupakan salah satu promotor besar di Indonesia yang selama ini dikenal sukses menggelar konser artis-artis K-pop ternama, seperti BTS, NCT, SEVENTEEN, dan EXO. Reputasi tersebut membuat kasus ini menarik sorotan luas, terutama di kalangan penggemar musik Korea di Indonesia.
Hingga kini, pihak Mecimapro maupun Fransiska Dwi Melani belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini. Publik masih menantikan klarifikasi langsung dari pihak terkait mengenai dugaan penggelapan dana konser yang menyeret nama besar promotor tersebut.
Pilihan Editor: Imbas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta, Mecimapro Minta Maaf: Ini Janji Perbaikannya
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

















































