MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyoroti istilah “uang setan” seusai sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2026. “Uang setan itu, kami tahu di kementerian banyak uang setan. Banyak praktik korupsi, semuanya bandit,” kata Noel kepada awak media seusai sidang.
Dalam kesempatan itu, Noel menyoroti keterangan saksi dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tidak ada satu pun pengusaha yang menyatakan dirinya melakukan pemerasan. Noel mengklaim tuduhan tersebut merupakan serangan dari pengusaha yang sebelumnya ia sidak.
Istilah “duit setan” juga muncul dalam persidangan saat jaksa KPK memeriksa saksi Vera Lutfia, Direktur PT Upaya Karya Sejahtera. Frasa tersebut tercantum dalam catatan internal perusahaan terkait pengeluaran dana yang dibuat bagian keuangan. “Ada tulisan ‘duit setan’, itu merupakan tulisan direktur utama,” ujar Vera.
“Tulisannya ‘duit setan’ seperti itu?” tanya jaksa KPK, yang kemudian menanyakan alasan penggunaan istilah tersebut.
Vera membenarkan penggunaan istilah tersebut. “Sebetulnya kami keberatan,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Immanuel Ebenezer, setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memanggil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta yang mengajukan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa KPK menyatakan praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. Mereka menyebut pungutan tersebut sebagai “apresiasi” atau biaya nonteknis, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)








