Piyu Usul Izin Lagu Sebelum Konser dalam UU Hak Cipta

6 hours ago 2

KETUA Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi menegaskan bahwa setiap pengguna yang ingin memakai musik milik orang lain harus meminta izin kepada pencipta lagu. Menurut Piyu, langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia para pencipta.

“Misalnya, sebelum konser berlangsung atau sebelum lagu dinyanyikan, izin harus sudah diperoleh,” kata Piyu di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026. Piyu menjelaskan bahwa mekanisme perizinan tersebut menjadi salah satu usulan AKSI kepada Komisi XIII DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menilai kewajiban izin sebelum penggunaan karya musik dalam acara berbayar atau konser juga akan memberikan manfaat bagi pencipta lagu. Menurutnya, banyak pencipta lagu di Indonesia yang belum sejahtera dari karya yang mereka hasilkan. “Banyak pencipta lagu yang masih belum mendapatkan haknya,” ujar Piyu.

Karena itu, Piyu meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para pencipta lagu agar mereka memperoleh hak dan perlindungan. Ia menegaskan bahwa karya lagu merupakan bagian dari kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang harus dilindungi.

Sebelumnya, Piyu berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat mengatur tata kelola royalti musik nasional agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri. “Kami ingin revisi UU Hak Cipta memuat ketentuan yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Piyu dalam rapat harmonisasi revisi UU Hak Cipta di Kompleks DPR, Selasa, 11 November 2025.

Piyu menyatakan, AKSI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Salah satunya terkait kewajiban izin lisensi dan pembayaran royalti lagu sebelum pertunjukan berlangsung.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, pemungutan dan distribusi royalti dilakukan setelah pertunjukan. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut membuat pencipta lagu ikut menanggung risiko yang sama dengan penyelenggara.

Ia mencontohkan, jika suatu konser tidak mencapai target, maka pencipta lagu akan terdampak karena pembagian royalti tidak sesuai harapan. “Pemungutan royalti setelah konser sering kali tidak sesuai dengan data yang seharusnya digunakan untuk menghitung royalti,” ujar gitaris grup band Padi tersebut.

Piyu juga mengungkapkan bahwa pencipta lagu kerap menerima royalti yang tidak sesuai dan harus menunggu hingga enam bulan untuk mendapatkannya. Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan pelaku pertunjukan yang menerima bayaran secara langsung, bahkan sebelum konser berlangsung. “Inilah yang menjadi faktor sehingga royalti tidak sampai tepat sasaran kepada para pencipta,” kata Piyu.

Pilihan Editor: Benang Kusut Royalti Lagu Belum Terurai

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |