Kejagung Terima Kasih ke Prabowo soal Perpres Pelindungan Jaksa

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 02:41 WIB

Kejaksaan Agung berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas terbitnya Perpres 66/2025 yang memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Harli menyebut kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sebenarnya sudah terjalin baik. Namun, dengan Perpres 66/2005 itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait TNI ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.

"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa," ucap dia.

Perpres No. 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo memungkinkan jaksa mendapatkan pelindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan kepada institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |