Kilas Balik Kasus yang Membuat Ketua GRIB Jaya Kalteng yang Jadi Tersangka

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah R menjalani serangkaian proses hukum terkait kasus dugaan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa 20 Mei 2025," kata Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan karena R diduga melakukan aksi premanisme yang berkedok sebagai kegiatan organisasi masyarakat (ormas). Aksi tersebut mengarah pada upaya penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Barito Selatan.

"Dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme," ucap dia.

Saat ini, pihak kepolisian telah menahan R di Markas Polda Kalimantan Tengah. "Akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujar Iwan.

Kilas Balik Kasus Penyegelan Perusahaan di Barito Selatan

Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan penyegelan sebuah pabrik Ormas GRIB Jaya di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025.

Mereka membentangkan spanduk di pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) dengan tulisan, “Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng.”

Berdasarkan penjelasan PT BAP, penyegelan tersebut merupakan buntut dari kisruh pembayaran karet antara mereka dengan seorang warga bernama Sukarto pada 2011. PT BAP menyatakan Sukarto mengaku sebagai pemilik karet dan meminta mereka membayar sejumlah uang. Padahal, PT BAP telah membayar karet tersebut ke warga bernama Adi Saputra yang juga mengaku sebagai pemilik. 

Sukarto sempat melaporkan PT BAP ke Polres Barito Selatan dengan tudingan menggelapkan uang penjualan karet pada 8 Februari 2011. Akan tetapi polisi menghentikan kasus tersebut karena tak cukup bukti. 

Tak puas, Sukarto mengajukan gugatan perdata terhadap PT BAP.  Dia menuding PT BAP ingkar janji alias wanprestasi. Pengadilan Negeri Buntok menolak gugatan Sukarto, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung menyatakan PT BAP bersalah dan harus membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sekitar Rp 778 juta. 

Mahkamah Agung juga menghukum PT BAP membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini. 

Untuk menagih haknya, Sukarto pun memberi kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng yang kemudian menyegel pabrik dan PT BAP. Penyegelan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Vedro Imanuel Girsang, Yudono Yanuar, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |