Komnas HAM: Kasus Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Pakai Peradilan Koneksitas

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegak hukum menangani kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam melalui mekanisme peradilan koneksitas. Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, mekanisme peradilan koneksitas diperlukan karena perkara ini melibatkan tiga unsur, yakni militer kepolisian dan warga sipil.

“Hal ini membuka kemungkinan penerapan mekanisme koneksitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Semendawai dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peradilan Koneksitas merupakan mekanisme yang diterapkan atas suatu tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas melibatkan beberapa unsur yakni Polisi Militer, Oditur Militer, dan Penyidik Polisi dalam lingkungan peradilan umum. Perkara tindak pidana koneksitas ini telah diatur dalam Pasal 89 hingga Pasal 94 KUHAP serta Pasal 198 sampai Pasal 203 Undang-undang nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Menurut Semendawai, dalam insiden penembakan ini, kerugian terbesar dialami oleh masyarakat sipil yakni keluarga korban serta institusi kepolisian. Sehingga, pemeriksaan perkara melalui peradilan umum menjadi penting untuk menjamin transparansi keadilan dan menghindari potensi impunitas.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme koneksitas penting agar penanganan perkara tidak semata-mata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik,” kata dia.

Insiden penembakan itu terjadi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Penembakan itu dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini ditindaklanjuti melalui mekanisme peradilan militer bersamaan dengan perkara lain yang terkait, yakni perjudian dengan tersangka Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis. Oditurat Militer I-05 Palembang  telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kepala Oditur I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. "Pelimpahan berkas dua tersangka itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang," kata Muchlis dalam konferensi pers di Lobi Pengadilan Militer Palembang.

Dalam pelimpahan perkara ini, Oditur mendakwa Kopda Bazarsyah dengan pasal kumulatif yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan, Yohanes Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |