KPK Dalami Kesaksian Haji Her soal Cukai Rokok

6 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik memeriksa Haji Her untuk memastikan proses pengurusan cukai rokok dari perusahaannya telah sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her di lapangan. “Bagaimana yang bersangkutan mengurus cukai, bagaimana mekanismenya di lapangan, dan apakah sudah sesuai prosedur di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Budi tidak merinci materi pemeriksaan tersebut. Ia menyebut KPK juga akan memeriksa sejumlah pengusaha rokok lain dalam perkara ini.

Usai pemeriksaan, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai, termasuk seorang pejabat Bea Cukai di wilayah Jawa Timur. “Saya ditanya apakah mengenal para tersangka, saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Haji Her juga enggan menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan, termasuk terkait pengurusan cukai rokok. Ia menyebut dirinya bukan pejabat yang berwenang menjelaskan prosedur tersebut.

KPK memeriksa Haji Her selama sekitar empat jam. Ia tiba di kantor KPK pukul 13.00 WIB dan meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam penyidikan ini, KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengurus cukai atas produk mereka. Budi menyebut, perusahaan rokok yang diduga terlibat berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyidik masih menelusuri perusahaan-perusahaan tersebut melalui keterangan saksi dan tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi perusahaan dan pihak yang terlibat.

Asep menyebut, penyidik juga menelusuri aliran uang hasil korupsi cukai yang diduga diterima sejumlah pihak di Bea Cukai. Namun, informasi detail belum dapat diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.

KPK menduga pegawai Bea Cukai memanipulasi pengurusan cukai, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan yang memiliki tarif cukai berbeda.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |