KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan rekening nominee dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menduga sejumlah pihak di Bea Cukai menampung uang suap melalui rekening atas nama orang lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga menggunakan rekening nominee tersebut. “Kami masih mendalami penggunaan nominee oleh pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Budi menjelaskan, sejumlah pihak diduga membuat rekening atas nama orang lain untuk menampung uang dari pihak swasta. Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
KPK juga menelusuri aliran uang suap impor barang yang diduga diterima sejumlah pihak di Bea Cukai. Pendalaman ini berdasarkan kesaksian seorang staf pendukung (office boy), Senen. “Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Rabu, 8 April 2026. Selain Senen, diduga ada dua office boy lain yang rekeningnya dipakai oleh pejabat Bea Cukai sebagai penampungan besel suap.
KPK menduga sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia. Budi menegaskan, KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Pilihan Editor: Siapa Pemilik Blueray, Perusahaan Penyuap Pejabat Bea-Cukai










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)







