CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2025 18:02 WIB
KPK menduga Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar dengan uang terkait korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar di Bandung, Jawa Barat, dengan uang terkait korupsi.
Dugaan tersebut telah didalami penyidik kepada Faryd yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).
"Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME [Menas Erwin] menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan keterangan dari saksi Faryd membantu penyidik dalam menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
"Keterangan saksi saudara FS tentunya membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ini sebagai upaya dalam asset recovery (pemulihan aset)," imbuhnya.
Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Dia sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Klas I Jakarta Timur.
KPK menyebut Menas Erwin sudah menyiapkan uang down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas Erwin.
Menas Erwin bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.
Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.
Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak terkait.
Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/isn)

3 hours ago
3















































