CNN Indonesia
Kamis, 29 Mei 2025 18:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/5). Pemeriksaan dilakukan terkait posisinya sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2019-2023.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5) seperti dikutip dari Antara.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi penempatan TKA yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum membuka latar belakang para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20-23 Mei 2025.
(agt)