KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Saksi Korupsi Haji di DIY

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam mata uang asing saat memeriksa tiga orang saksi di Polresta Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2023-2024, Kamis (23/10).

Saksi tersebut atas nama Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej selaku pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

"Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu saudara LWS, MM, dan AB. Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum mengungkapkan total uang asing yang telah disita penyidik tersebut. Dalam keterangannya, dia menambahkan ada dua saksi yang belum bisa memenuhi panggilan kemarin yakni Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani. Mereka beralasan sudah terjadwal untuk agenda lain.

Sementara itu, satu saksi atas nama Raden Tanto Sri Hartanto tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberi konfirmasi.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ucap Budi.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya," tandasnya.

Sebelumnya, terhadap pengusutan aliran uang kuota haji tambahan dari PIHK ke oknum-oknum di Kementerian Agama, penyidik juga telah memeriksa Eri Kusmar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama pada Rabu (22/10) lalu.

"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Budi.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |