Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Detik, Sabtu (21/3).
Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.
Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3) lalu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(detik/sfr)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)








