TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan presiden Joko Widodo masih berjalan. Laporan Jokowi tersebut ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan penyelidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan kepada Dewan Pers mengenai beberapa video yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan. Jadi, proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar dia.
Ade menuturkan penyelidik akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor, atau orang-orang yang namanya disebutkan dalam laporan. Kumpulan barang bukti juga akan dicek kembali. “Kemudian dikumpulkan, dilakukan pendalaman, juga mengambilan keterangan berkas ahli, pemeriksaan barang bukti. Nanti baru gelar perkara,” kata Ade Ary. Total saksi yang sudah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya adalah 29 orang.
Dalam kronologi yang ia sampaikan, laporan kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi selaku pelapor mulai mengetahui keberadaan video yang dianggapnya menyebar fitnah ijazah palsu tersebut.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada seorang ajudannya serta kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Adapun kuasa hukum Jokowi dalam kasus ini adalah Yakup Hasibuan.
Atas kejadian tersebut, lanjut Ade, Jokowi merasa dirugikan sehingga pada 30 April 2025 ia menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menempuh proses hukum. Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pun menindaklanjuti laporannya.
Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan beberapa nama yang diduga terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia permasalahkan. Nama-nama tersebutlah yang tengah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Namun, menurut saksi yang diperiksa dan polisi, memang belum ada terlapor dalam laporan tersebut.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka berinisial AS, RF, MBS, dan KTR. Mereka yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya adalah RF, MBS, dan KTR, sementara AS tidak hadir.
Kemudian pada Kamis, 15 Mei 2025, penyelidik memanggil RS, TT, dan ES. Inisial-inisial tersebut diketahui sebagai Roy Suryo, Tifa, dan Eggi Sudjana. Roy dan Tifa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyatakan ijazah mantan presiden itu asli. Bareskrim menyatakan penyelidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana Joko saat lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2205.
Djuhandhani menyatakan dokumen asli ijazah sarjana Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris. Dalam uji laboratorium itu, dilakukan sampel pembanding dengan ijazah dari tiga rekan yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM di periode yang sama dengan Jokowi.
Uji pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. Dari penelitian laboratorium dan uji pembanding itu, kata Djuhandhani, disimpulkan antara bukti dan pembanding adalah identik “atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.
Intan Setiawanty dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini