Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga orang mahasiswa yang berasal dari Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi dilayangkan karena banyak jalanan rusak dan tidak segera diperbaiki oleh penyelenggara jalan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor: 249/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Wahyu Nuur Sa'diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III). Sidang pendahuluan digelar pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para Pemohon menilai frasa "segera" dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan rusak bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

"Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa 'segera' dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan," kata Lena Dea.

"Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan," sambungnya.

Kata dia, tak hanya jalan berlubang, melainkan ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh.

Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konkret. Hal itu ditandai dengan kecelakaan yang dialami akibat jalan berlubang di wilayah Pulosari, Tulungagung, pada 14 Mei 2025 yang berujung pada perawatan di rumah sakit.

"Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki," kata Lena Dea.

Sementara itu, Anggun juga hampir terjatuh akibat jalan berlubang di wilayah Sumbergempol, Tulungagung, pada 4 Oktober 2025 saat pulang dari kuliah. Insiden tersebut menyebabkan ban kendaraan pemohon pecah.

Para Pemohon menilai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon menganggap Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ dapat dijadikan celah untuk menunda pelaksanaan perbaikan jalan.

Menurut Para Pemohon, diksi "segera" dalam Pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum mengenai tenggat maksimal pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak. Akibatnya, banyak penyelenggara jalan dapat menunda kewajiban untuk perbaikan jalan.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta agar frasa 'segera' dalam Pasal 24 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon meminta agar kata "segera" dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

"Menyatakan kata 'segera' dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai "dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat," ucap Para Pemohon.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |