Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Marcella Santoso didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp40 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/10) malam.

Dakwaan itu terkait perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama sejumlah terdakwa lain, yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Uang puluhan miliar tersebut diserahkan Marcella cs dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, Arif dan Wahyu membagi uang tersebut ke majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi dimaksud yaitu hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah US$2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group dengan memberikan putusan lepas," sambungnya.

Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto dan M. Syafei melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu diduga menyembunyikan dan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud," ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(ryn /chri)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |