Memadamkan Api Gambut dari Tapak

7 hours ago 3
Memadamkan Api Gambut dari Tapak (MI/Seno)

PENYELAMATAN lahan gambut Kalimantan tidak akan pernah berhasil jika kita terus terjebak dalam delusi meromantisasi warga lokal sebagai 'Superman' pemadam darurat secara musiman. Kuncinya terletak pada pemulihan kedaulatan warga di tingkat tapak menjadi pengelola tata air harian (daily water stewards) yang menjaga kubah gambut sebagai sumber daya milik bersama (commons) melalui kolaborasi tripartit yang setara dengan BRIN dan pemerintah kabupaten (pemkab).

Ulasan makroteoretis telah tegas mendeteksi akar masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tingkat struktural, yakni benturan keras antara globalisasi rantai pasok dan regulasi tata ruang nasional, maka kini saatnya kita mengalihkan kompas analisis secara radikal. Pertanyaannya tidak lagi berkutat pada 'mengapa hal ini terjadi', melainkan 'bagaimana memadamkan sumbu api tersebut secara konkret di tingkat tapak?'.

Kita tidak akan menemukan jawaban sejati pada deru baling-baling helikopter water bombing yang mahal, atau instruksi komando tersentralisasi yang kaku di saat asap telah telanjur mencekik pernapasan anak-anak di Kalimantan Barat hingga menyeberang ke Sarawak. Solusi permanen atas karhutla menuntut transformasi radikal dalam tata kelola lingkungan, yang memosisikan kembali ekosistem kubah gambut basah sebagai sumber daya milik bersama (common-pool resources) yang layak diatur secara kolektif.

KUBAH GAMBUT

Lahan gambut memiliki karakteristik hidrologis unik yang tidak bisa disekat garis batas administratif dan konsesi korporasi. Karakter air di kubah gambut bersifat terpadu; tindakan pengeringan melalui kanal-kanal buatan oleh satu pemegang izin usaha di suatu konsesi akan secara otomatis menguras air tanah di seluruh bentang kubah, termasuk wilayah kelola masyarakat adat di sekitarnya.

Di situlah teori Elinor Ostrom (1990) mengenai governing the commons menemukan relevansi taktisnya. Ostrom membuktikan bahwa kegagalan mengelola sumber daya bersama sering kali dipicu dua kutub ekstrem yang keliru: penyerahan sepihak melalui privatisasi korporasi skala masif atau kontrol negara yang terlalu berjarak dari realitas tapak. Kubah gambut ialah 'commons' ekologis yang hanya bisa diselamatkan apabila hak kelola hidrologisnya dikembalikan kepada institusi kolektif lokal yang memadukan batas ekologi fisik dengan pranata sosial komunitas setempat.

Guna mengoperasionalkan gagasan Ostrom di lapangan, restorasi gambut selayaknya diletakkan pada struktur kolaborasi tripartit yang berimbang antara jembatan sains, fasilitasi hukum, dan kedaulatan komunitas lokal. Pilar pertama ialah jembatan sains-teknologi yang dipimpin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Peran lembaga riset negara itu bukan sekadar menyajikan peta spasial pascabencana, melainkan juga menyediakan sarana teknologi tepat guna untuk pembasahan gambut (rewetting). BRIN bertugas merancang sekat kanal pintar (smart canal blocking) dan embung gambut produktif yang mampu menahan laju penurunan air di musim kering tanpa menggenangi wilayah permukiman. Riset terapan itu diselaraskan dengan program bioekonomi berbasis lahan basah (paludiculture) seperti budi daya perikanan rawa darat. Melalui pendekatan itu, arahan taktis Presiden Prabowo Subianto untuk mengintegrasikan mitigasi karhutla dengan ketahanan pangan perdesaan dan hilirisasi ekonomi hijau dapat diwujudkan secara simultan.

Pilar kedua ialah legitimasi hukum dan fasilitasi desentralisasi oleh pemkab. Pemkab harus menjadi benteng pelindung bagi inisiatif lokal guna mendobrak tirani kebijakan (policy tyranny) sektoral pusat yang kaku. Peran strategis pemkab diwujudkan melalui penerbitan peraturan daerah (perda) pengendalian gambut berbasis tapak.

Regulasi lokal itu tidak sekadar berisi larangan membakar, tetapi juga instrumen hukum yang tegas untuk melakukan audit izin konsesi industri yang tumpang tindih, melarang pembukaan kanal pengeringan baru oleh korporasi, serta mengesahkan kepastian tenurial perhutanan sosial bagi masyarakat hukum adat. Tanpa payung hukum pemkab yang berpihak pada komunitas, inisiatif perlindungan ekologi warga akan selalu rentan tersingkir oleh ekspansi modal besar.

Pilar ketiga sekaligus jantung pertahanan dari model tata kelola commons itu ialah kedaulatan komunitas lokal di tingkat paling bawah, khususnya Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat hukum adat Dayak. Merujuk pada prinsip desain Ostrom, aturan pengelolaan sumber daya yang efektif harus diawasi aktor yang berinteraksi langsung dengan alam setiap hari.

MPA tidak boleh lagi diperlakukan secara peyoratif sebagai pemadam kebakaran darurat ('Superman' musiman) yang hanya dipanggil ketika api telah berkobar hebat. Peran mereka tepat direkonstruksi menjadi pengelola tata air harian (daily water stewards). Merekalah yang merancang kesepakatan adat dalam mengatur pembagian air, mengawasi kelembapan tanah kubah gambut, memelihara fungsi sekat kanal desa, serta menegakkan sanksi sosial adat bagi pihak yang merusak keseimbangan tata air bersama.

SOLUSI STRUKTURAL

Melalui sinergi tripartit itu (BRIN membawa sains, pemkab memberikan payung hukum, dan MPA memimpin pemeliharaan harian), kita sedang melampaui dikotomi klasik yang memisahkan kebudayaan manusia dari alam. Sinergi itu sekaligus membuktikan perlindungan ekosistem gambut tidak harus mematikan denyut ekonomi warga.

Dengan memanfaatkan embung sekat kanal hasil riset BRIN untuk budi daya perikanan rawa lokal, masyarakat mendapatkan insentif ekonomi riil untuk menjaga tanah mereka tetap basah dan berair sepanjang tahun. Tanah gambut yang basah berarti panen ikan yang berkelanjutan, sedangkan gambut yang terbakar berarti kehancuran masa depan ekonomi dan ruang hidup mereka secara permanen.

Ternyata, solusi struktural sejati karhutla tidak pernah terletak pada kecanggihan teknologi pemadaman udara atau pengerahan ribuan personel bersenjata lengkap saat kabut asap lintas batas telah menjadi petaka geopolitik. Kunci keberhasilan mitigasi ialah mengembalikan kedaulatan ekologi tapak melalui tata kelola air berbasis komunitas.

Dengan memosisikan kubah gambut sebagai commons yang dijaga secara kolektif oleh kolaborasi BRIN, pemkab, dan MPA, kita tidak perlu lagi menanti keajaiban sosok 'Superman' individual untuk memadamkan api. Karhutla Kalimantan hanya dapat dipadamkan secara permanen apabila kita berani meletakkan rasa keadilan ruang, kedaulatan adat, dan keberlanjutan ekologi di atas kepentingan pasar komoditas global.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |