Menteri Yassierli: Rekrutmen Tenaga Kerja Dilarang Diskriminatif

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Surat Edaran terkait dengan larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja berlaku untuk semua perusahaan. Selain perusahaan swasta, ketentuan dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Termasuk semua,” kata Yassierli saat dikonfirmasi wartawan apakah SE tersebut berlaku untuk BUMN, dalam konferensi pers di Kemnaker pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun poin larangan diskriminasi yang dimuat dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 adalah terkait dengan persyaratan usia. Yassierli mengatakan, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus.

Misalnya, untuk pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan masyarakat secara umum dalam memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pekerjaan,” kata dia.

Yassierli menjelaskan, pemerintah menerbitkan SE tersebut untuk memberi pedoman yang jelas kepada perusahaan dalam menjalankan rekrutmen tenaga kerja. Ia mengatakan, rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara objektif dan adil. Terlebih, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” ucapnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |