CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 13:03 WIB
            Artis Onad tersangkut kasus narkoba. (Asep Syaifullah/detikHOT) 
            Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan KR selaku pemasok narkoba ke artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo sebagai tersangka.
"Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Dari hasil penyidikan, Budi menyebut KR terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onad ditangkap di kediamannya yang terletak di Trevista West Rempoa, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ia ditangkap bersama dengan istrinya, Beby Prisillia.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil hingga tiga ponsel.
Onad ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap KR. Diketahui, KR merupakan sosok pemasok narkoba kepada Onad.
Dari hasil tes urine, Onad dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi. Sementara Beby, dinyatakan negatif narkoba dan kini telah dipulangkan.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut motif Onad mengonsumsi barang haram tersebut karena ada masalah pribadi. Hingga saat ini, Onad masih berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (3/11).
"Saat ini masuk dalam kluster pengguna," sambungnya.
(dis/dal)

                        7 hours ago
                                2
                    















































