CNN Indonesia
Senin, 02 Jun 2025 13:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa Indonesia meminta Singapura untuk melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan saat ini Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut," ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Tannos kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Saat ini, sambung dia, status Tannos masih ditahan di Negeri Merlion dan committal hearing atau sidang pemeriksaan awal Tannos telah dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23-25 Juni 2025.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos tinggal menunggu sidang di Singapura karena seluruh dokumen telah diserahkan kepada Menteri Luar Negeri.
"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5).
Untuk itu, Supratman berharap buronan KPK itu dapat dipulangkan agar dituntut sesuai dengan hukum Indonesia.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
(antara/gil)