Peran Bea Cukai Setelah DHE SDA dan Ekspor Satu Pintu

9 hours ago 3

KEPALA Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan Bea Cukai siap mendukung implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis yang telah berlaku mulai 1 Juni 2026. 

Kewajiban repatriasi DHE SDA ke dalam negeri dan pengelolaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dijalankan kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor,” ujar Budi lewat keterangan resmi yang dipublikasi Rabu, 10 Juni 2026.

Lewat kebijakan baru devisa hasil ekspor, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus DHE SDA pada bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuannya minimal 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Budi menyatakan Bea Cukai akan memastikan proses kepabeanan berjalan sesuai ketentuan. “Serta memberikan kepastian layanan kepada para pengguna jasa,” ujarnya

Sedangkan penyesuaian mekanisme ekspor via PT DSI pada tahap awal mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi dimulai dengan masa peralihan mulai 1 Juni. Eksportir diberi waktu penyesuaian sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027 mendatang. 

Budi menegaskan untuk mendukung mekanisme baru ini Bea Cukai telah memiliki sistem digital dan pengawasan berbasis teknologi termasuk melalui Customs Excise Information System and Automation (CEISA). Sistem ini akan terus dioptimalkan untuk melancarkan ekspor dan tata kelola perdagangan internasional.

Modernisasi sistem kepabeanan ini, kata dia, merupakan bagian upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami pun berkomitmen menjaga kelancaran arus barang ekspor sekaligus mendukung penguatan tata kelola ekspor nasional melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan selama masa peralihan ekspor satu pintu SDA hingga akhir Desember 2026, Bea Cukai masih akan melakukan pelayanan seperti biasa. “Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena disitu ada pemilik barang ataupun eksportir,” ucapnya.

Ke depan, seluruh proses ekspor ketiga komoditas akan beralih sepenuhnya melalui DSI. Namun Djaka memastikan Bea Cukai akan berada di posisi terdepan dalam pengurusan dan pengawasan ekspornya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |