Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Fasilitas Kementerian PU di Sepaku

2 hours ago 2
Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Fasilitas Kementerian PU di Sepaku Para tersangka dan barang bukti kejahatannya.(Doc Humas Polres PPU)

TIGA orang pria berinisial H (28), R (31) dan M (28) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah fasilitas di Pos Duga Air 7 (PDA 7), milik Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Jumat (12/9) kemarin, sehingga menimbulkan kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, menegaskan, para tersangka berhasil dibekuk saat Polsek melakukan mengungkap kasus tindak pidana itu, yang bermula dari laporan pengaduan GST.

Aldy, selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kemen PU. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait kejadian.

Dikatakannya, peristiwa tersebut diketahui pengamat PDA 7 atas nama Suparman, dan melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjutnya, ditemukan sejumlah fasilitas PDA 7 dalam kondisi hilang maupun mengalami kerusakan. Barang yang dilaporkan hilang meliputi Sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi. 

“Selain itu, turut dilaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” beber Kapolsek.

Peristiwa itu, jelasnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Sepaku dan ditindaklanjuti dengan  serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menuturkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta menjaga keamanan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Sepaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Syarifuddin.

Adapun tiga tersangka yang dibekuk polisi, ungkapnya, masing-masing berinisial H berdomisili di Kelurahan Sepaku, lalu R warga Kelurahan Sepaku dan M dengan alamat sesuai KTP tinggal di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkaram” ucapnya.

Ditegaskannya, para tersangka kini telah diamankan di Polsek Sepaku dan menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |