PERSONEL Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga remaja dari kelompok geng yang membacok seorang pelajar bawah umur. Dalam kekerasan tersebut seorang pelajar RDM, 15 tahun, warga Tempel menderita luka serius akibat tebasan senjata tajam jenis celurit hingga menembus paru-parunya.
"Ketiga pelaku semua warga Kabupaten Sleman," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Sleman Inspektur Dua Kiswanto, Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tiga pelaku tersebut adalah ACC, 17 tahun, warga Ngaglik; MS, 18 tahun, warga Tempel; serta PTA, 18 tahun, warga Seyegan Sleman. Berdasarkan penyelidikan, kekerasan jalanan itu merupakan perselisihan kelompok geng pelaku dan korban. Korban maupun ketiga tersangka tersebut sama-sama berstatus sebagai anggota dari kelompok geng sekolah berbeda.
Kiswanto mengungkapkan peristiwa kekerasan itu sendiri sudah berlangsung pada Mei lalu, persisnya Jumat, 15 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel-Gendol, Tempel, Sleman. Aksi penganiayaan berawal dari adanya tantangan perkelahian yang diterima salah satu pelaku dari kelompok musuh yang terafiliasi dengan sekolah lain dari daerah Salam, Magelang, Jawa Tengah. Secara geografis wilayahnya berbatasan dengan Tempel, Sleman.
"Awalnya kelompok pelaku mendapat tantangan duel satu lawan satu dari kelompok geng sekolah dari Salam Magelang dengan senjata tajam," ujarnya.
Tantangan duel tersebut kemudian disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan pada waktu dini hari di area Tempel. Setelah menyetujui lokasi serta waktu pertemuan, pelaku menyiapkan senjata tajam berupa sebilah celurit dan menuju lokasi bentrokan dengan cara berboncengan motor sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, skenario duel satu lawan satu tersebut berubah ketika gerombolan penantang dari Magelang tidak kunjung menampakkan diri di tempat yang disepakati. Karena pihak lawan tidak datang, ketiga pelaku akhirnya memutuskan putar balik kendaraan mereka dan melaju pulang ke arah selatan.
Di tengah perjalanan pulang, korban RDM yang saat itu sedang berkendara bersama temannya menggunakan sepeda motor turut melintas dan mendahului rombongan pelaku. Pengakuan para pelaku, ada tindakan provokasi dari pihak korban yang saat itu memicu kemarahan mereka. "Korban dan temannya mendahului rombongan pelaku sambil mengatakan 'ayo-ayo' dan mengayun-ayunkan gesper," kata Kiswanto.
Tindakan provokatif dari korban tersebut langsung menyulut emosi ketiga pelaku, sehingga mereka segera memacu sepeda motor untuk melakukan pengejaran. Ketika jarak kendaraan mereka sudah dekat, salah satu pelaku, ACC langsung mengayunkan celurit yang dibawanya dengan kuat ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian dadanya.
Walaupun tubuhnya terkena sabetan senjata tajam yang sangat keras, korban RDM tidak langsung tersungkur jatuh dari motornya. RDM masih mengumpulkan sisa kekuatan untuk melarikan diri ke arah utara demi menyelamatkan nyawanya. Akibat dari serangan brutal bersenjata tersebut, korban mengalami dampak fisik yang sangat parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit terbesar di Yogyakarta.
"Atas peristiwa tersebut korban RDM mengalami luka terbuka pada dada tembus ke paru-paru hingga menjalani perawatan di Rumah Sakit Sardjito," ujarnya.
Kiswanto mengatakan korban menjalani perawatan selama sekitar sepekan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ini secara resmi kepada penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggelar rangkaian penyelidikan. Polisi juga melakukan profiling mendalam untuk melacak identitas para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026.
"Pelaku ACC dan MS ditangkap di kedai kopi di kawasan Jalan Palagan, sedangkan PTA ditangkap di rumahnya di wilayah Seyegan, Sleman," ujarnya.
Selain menjebloskan ketiga remaja tersebut ke dalam ruang tahanan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait erat dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor yang digunakan saat peristiwa penganiayaan berlangsung, serta sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipakai pelaku ACC untuk melukai dada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan pasal berlapis. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 262 ayat 1 dan 2 atau Pasal 466 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 1 serta ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana atas perbuatannya tersebut mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)









