Polisi Tangkap Lagi Satu Mahasiswa Trisakti

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap seorang mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. Mahasiswa tersebut ditangkap oleh kepolisian pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Atas nama MAA diamankan di daerah Kecamatan Cibitung,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reonald menyebutkan, mahasiswa tersebut sebelumnya telah ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 15 mahasiswa lainnya. Kini setelah berhasil ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap MAA. “Saat ini sudah di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, ditahan,” kata Reonald. 

MAA ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak termasuk dalam 93 orang yang sempat ditangkap polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak merincikan peran MAA dalam kericuhan maupun pasal pidana yang disangkakan. “Nanti kami pastikan secara rinci ya, yang jelas semuanya adalah mahasiswa,” ucap dia.

Dengan penetapan terhadap MAA, total tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi 16 orang. Sebanyak 15 lainnya merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang sempat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya usai aksi yang berlangsung ricuh.

“Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Ade. Ia menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti ricuh. Terlihat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.

Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |