Polisi Ungkap Relasi Dosen UGM dan Hakim di Kasus Daycare

1 hour ago 1

KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta mengungkap fakta dalam penyelidikan dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha. Polisi menemukan bahwa dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), CD alias Cahyaningrum Dewojati, dan hakim aktif RIL alias Rafid Ihsan Lubis tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.

Dalam struktur yayasan, Cahyaningrum tercatat sebagai Dewan Penasihat Yayasan, sedangkan Rafid menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan. Polisi mengetahui keduanya memiliki hubungan kekerabatan dengan Diyah Kusumastuti alias DK, tersangka yang menjabat Ketua Yayasan.

Menurut polisi, hubungan keluarga tersebut menjadi latar belakang pencantuman nama Cahyaningrum dan Rafid dalam akta kepengurusan lembaga itu. Hingga kini, status Cahyaningrum masih sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan. Adapun Rafid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini. “Memang mereka, dosen UGM, hakim, dan Ketua Yayasan, memiliki hubungan keluarga. Bisa disebut keluarga dekat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian di sela rekonstruksi kasus di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Polisi telah memanggil Cahyaningrum pada akhir Mei 2026 untuk dimintai keterangan terkait nama dan fotonya yang terpampang dalam struktur organisasi yayasan tersebut. Kepada penyidik, Cahyaningrum mengaku namanya dicatut dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas daycare tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah menyerahkan foto dirinya kepada Ketua Yayasan.

“Memang nama dosen itu pernah diminta saat pembuatan akta pendirian yayasan. Namun, ia tidak merasa pernah menyerahkan fotonya,” kata Adrian.

Polisi juga mengonfirmasi dugaan keterlibatan Cahyaningrum kepada Diyah Kusumastuti. Diyah mengaku mengambil foto dosen tersebut dari situs resmi UGM. “Kami tanya Ketua Yayasan dari mana dia mendapatkan foto dosen itu. Rupanya Ketua Yayasan membuka situs universitas tempat dosen itu bekerja dan mengambilnya,” kata Adrian.

Selain itu, polisi telah menelusuri rekening koran Cahyaningrum. Hasilnya, penyidik tidak menemukan aliran dana dari pihak daycare maupun yayasan kepada dosen tersebut. “Kami juga sudah menelusuri rekening koran dosen itu. Kami belum menemukan adanya aliran dana dari pihak yayasan yang mengarah kepada yang bersangkutan,” ujar Adrian.

Untuk Rafid Ihsan Lubis, Adrian mengatakan polisi menjadwalkan pemeriksaan pada pekan ini. “Rencana pemeriksaan hakim pada 12 Juni. Sebelumnya, kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun ia meminta penundaan karena ada kegiatan,” kata Adrian.

Salah seorang orang tua korban yang hadir dalam rekonstruksi, Ismanto, mendesak polisi memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, tidak hanya 13 tersangka yang telah ditahan. Ismanto menyoroti keberadaan 17 mantan pengasuh Daycare Little Aresha yang hingga kini masih berstatus wajib lapor kepada kepolisian.

“Kami juga berharap 17 pekerja daycare yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu itu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ismanto. Menurut dia, 17 pekerja tersebut diduga turut terlibat sebagai eksekutor dalam praktik pengikatan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak itu.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |