POLITIKUS Partai Demokrat, Muhamad Lokot Nasution, akhirnya bersaksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Anggota Komisi Perhubungan DPR RI itu sempat dua kali mangkir dari panggilan persidangan.
Lokot bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Eddy Kurniawan Winarto, Muhammad Chusnul, dan Muhlis Hanggani Capah. "Saudara saksi Lokot Nasution kenal dengan ketiga terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lokot mengenal ketiganya. Ia menjelaskan perkenalannya dengan Eddy terjadi di Apartemen Four Winds di Jakarta. "Saat itu kami membahas pekerjaan pembangunan jalur LRT di Jakarta meski akhirnya tidak jadi dikerjakan," ujarnya.
Perkenalan Lokot dan Eddy Kurniawan terjadi setelah dia mengundurkan diri dari pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan pada 2018. "Jadi saya sudah swasta saat bertemu Eddy Kurniawan Winarto dan pengusaha Wahyu Kahar Putra," ujar Lokot.
Sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, Lokot Nasution menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Lampung tahun 2015 dan 2017, serta PPK Proyek Double Track Kereta Api Jombang-Madiun pada 2018.
Adapun terdakwa Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, Lokot mengenal keduanya sebagai junior di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Kalau kedua terdakwa ini adalah junior saudara, berarti saudara gagal sebagai senior mendidik junior berperilaku jujur," kata Khamozaro.
Budi Karya Sumadi Mangkir
Sidang kali ini seharusnya juga menghadirkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi. Budi sempat bersaksi secara daring pada Rabu, 1 April 2026. Namun, mejelis hakim berpendapat kesaksiannya perlu disampaikan langsung berbarengan dengan Lokot Nasution.
Hakim menilai kesaksian Budi dan Lokot penting untuk mengurai aliran uang dari proyek DJKA. "Sebab dari fakta yang ada, korupsi DJKA rangakaiannya panjang," ujar Khamozaro Waruwu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupi Fahmi Idris mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasanan penyebab Budi Karya Sumadi batal hadir. Padahal dalam sidang kesaksiannya pekan lalu Budi Karya telah berjanji akan hadir langsung.
Dugaan Uang Korupsi DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut 2024
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengaku menerima perintah dari Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang dari para rekanan proyek di lingkungan DJKA. Hal ini berkaitan dengan kepentingan pemilihan presiden dan pemilihan gubernur Sumut 2024.
"Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan itu karena takut dicopot. Itu benar," ujar Danto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Danto menyatakan ia menjalankan perintah tersebut karena khawatir dicopot dari jabatannya. Budi Karya Sumadi, kata dia, pernah ke Apartemen Four Winds bersama sejumlah pejabat perkeretaapian. Uang yang dikumpulkan Danto dari setiap PPK untuk kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumut 2024, Rp 600 juta.
Selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga bersaksi dalam sidang tersebut. Dion mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.
Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan commitment fee sebesar 10 persen. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, serta Muhlis Hanggani Capah.
Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar. "Serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar," ujarnya. Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian uang dari Dion mengalir ke Polda Sumatera Utara melalui rekannya, Freddy.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)







