Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan kasus jaringan narkoba yang diduga berkaitan dengan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Dalam pengembangan terbaru, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Muhammad Rikki (25) sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko (33) yang diduga memperjualbelikan rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre Fernando diketahui berperan sebagai distributor yang memasok sabu kepada Koh Erwin dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Menurut Eko, rekening tersebut digunakan sebagai sarana menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Sabtu (7/3), tim melakukan operasi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap Rikki di kediamannya.
"Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan," ujar Eko.
Dari pemeriksaan awal, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM miliknya kepada seseorang bernama Rio. Tim kemudian melakukan pengejaran ke rumah Rio, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Petugas lalu melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul di wilayah tersebut. Dalam upaya tersebut, polisi berhasil mengamankan Priyo Handoko.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu alat hisap sabu atau bong. "Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri," ucap Eko.
Dalam pengembangan perkara ini, Bareskrim Polri juga telah menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias 'The Doctor' (32). Ia disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada Koh Erwin.
Status buron terhadap Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan.
"Andre Fernando untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 081385277785," demikian bunyi surat DPO itu dikutip Senin (2/3).
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam praktiknya, Andre disebut menyediakan sabu yang kemudian dibeli oleh Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, Koh Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama dilakukan dengan nilai Rp400 juta untuk 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga senilai Rp400 juta dengan jumlah barang mencapai 3 kilogram sabu.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468975/original/039991100_1768040283-malut.jpeg)
