Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Kejagung: Kami Bersyukur atas Perhatian Presiden

13 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Harli Siregar mengatakan penerbitan aturan mengenai perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut diteken pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli kepada Tempo, Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Melalui Perpres 66/2025, Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan dan TNI-Polri memang sudah berjalan baik selama ini, terutama dalam aspek pelindungan. “Namun, dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” kata Harli.

Beleid itu mengatur bahwa Kejaksaan bisa mendapat perlindungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Pelindungan oleh TNI dan Polri ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan. “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.

Pasal 5 Perpres 66/2025 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri. Anggota keluarga yang dimaksud, menyitir dari perpres itu, ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.

Selain itu, orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa juga berhak mendapat pelindungan. Adapun Polri juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka pemberian pelindungan terhadap Kejaksaan ini.

Pada Pasal 6, tertuang bahwa pelindungan negara oleh Polri ini mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sementara itu, pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 Perpres 66/2025. Menyitir dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan peronel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pasal 9 ayat (2) secara spesifik menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |