(Dok. Pribadi)
DERETAN operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq pada 20 Agustus 2026 menambah catatan kasus korupsi pada jalur seleksi mandiri perguruan tinggi. Kasus itu seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun yang mencermati tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Empat tahun sebelumnya, publik telah disuguhi babak serupa, yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp8 miliar atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022. Pola dua kasus itu nyaris identik, rektor menyalahgunakan kewenangan otorisasi kelulusan, melibatkan pejabat struktural sebagai perantara, dan menetapkan 'mahar' di luar uang kuliah tunggal yang sah kepada orangtua calon mahasiswa.
Pada kasus Unsoed, KPK bahkan mengidentifikasi tiga klaster modus operandi yang melibatkan wakil rektor, kepala bagian akademik, dan pihak swasta 'pengepul' calon mahasiswa, dengan aliran dana mencapai lebih dari Rp1 miliar untuk periode penerimaan 2025-2026.
Dua kasus itu bukan insiden terisolasi, melainkan gejala struktural. Jalur mandiri yang semula dirancang sebagai instrumen afirmasi dan fleksibilitas pembiayaan bagi perguruan tinggi justru bertransformasi menjadi ladang subur bagi rente kekuasaan akademik.
DISKRESI TANPA KONTROL
Dari perspektif hukum pidana korupsi, praktik itu memenuhi unsur klasik penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penjelasan yuridis semata tidak cukup untuk memahami mengapa pola itu berulang di kampus yang berbeda dan dekade yang berbeda pula.
Teori fraud triangle yang dikembangkan Donald Cressey menjelaskan tiga prasyarat kejahatan kerah putih, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Dalam konteks jalur mandiri, kesempatan tercipta dari desain kelembagaan itu sendiri, rektor memegang otoritas tunggal untuk memberikan approval elektronik kelulusan calon mahasiswa, tanpa mekanisme verifikasi berlapis dan pemisahan kewenangan antara penetap kebijakan dan pelaksana teknis. Status BLU yang memberikan keleluasaan pengelolaan keuangan mandiri, alih-alih diimbangi pengawasan eksternal yang memadai, justru memperlebar ruang diskresi tanpa akuntabilitas publik yang setara.
Kondisi itu senada dengan teori rent-seeking atau perburuan rente yang diperkenalkan ekonom Anne Krueger pada 1974. Krueger menjelaskan bagaimana individu atau perusahaan menghabiskan sumber daya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan istimewa dari kebijakan, relevan ketika permintaan atas kursi perguruan tinggi negeri favorit terutama fakultas kedokteran, sebagaimana terjadi di Unsoed, jauh melampaui daya tampung dan mekanisme penentuannya bergantung pada diskresi subjektif pejabat kampus. Dengan demikian, nilai ekonomi dari 'meluluskan' seseorang menjelma menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Prinsip principal-agent theory turut menerangkan mengapa pengawasan internal kerap tumpul, dengan rektor sebagai agen yang seharusnya bertindak untuk kepentingan negara selaku prinsipal justru memanfaatkan asimetri informasi untuk kepentingan pribadi, sementara satuan pengawasan internal berada dalam struktur yang sama dan rentan konflik kepentingan.
EVALUASI SISTEM SELEKSI
Kekeliruan paling mendasar dalam merespons kasus-kasus itu ialah mereduksinya sebagai persoalan moral individu belaka. Ketika dua rektor dari dua institusi berbeda, dalam rentang waktu empat tahun, terjerat oleh modus yang nyaris serupa, yang gagal bukan sekadar integritas personal, melainkan arsitektur pengawasan jalur mandiri secara nasional. Ketiadaan standar transparansi kriteria kelulusan, minimnya audit independen atas proses seleksi, dan absennya mekanisme pelaporan yang aman bagi orangtua dan sivitas akademika yang mengetahui penyimpangan menjadikan setiap periode penerimaan mahasiswa baru sebagai jendela kerawanan yang berulang.
Lebih jauh, pola berulang itu menyingkap dimensi yang lebih mengkhawatirkan, yakni terbentuknya ekosistem moral hazard kolektif di seputar jalur mandiri. Keberadaan pihak 'pengepul' calon mahasiswa dalam kasus Unsoed menunjukkan korupsi seleksi bukan lagi transaksi dua arah antara pejabat kampus dan orangtua, melainkan telah melembaga menjadi rantai pasok gelap dengan perantara profesional, tarif berjenjang, bahkan sistem tawar-menawar mahar yang terorganisasi. Ironinya, sebagian orangtua turut menjadi partisipan aktif, bukan semata korban, karena sistem tersebut menawarkan jalan pintas yang secara rasional-ekonomis 'menguntungkan' bagi mereka yang mampu membayar.
Itulah yang oleh literatur antikorupsi disebut sebagai state capture berskala mikro, ketika institusi publik yang seharusnya menjaga prinsip meritokrasi justru disandera kepentingan segelintir aktor yang memiliki modal finansial dan akses kekuasaan. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materiel, melainkan juga rusaknya prinsip keadilan substantif pendidikan tinggi. Calon mahasiswa berprestasi tetapi tidak berpunya tersingkir oleh mereka yang sanggup membayar mahar, sebuah bentuk diskriminasi struktural yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
SOLUSI ALTERNATIF
Tanpa reformasi struktural, publik hanya akan menyaksikan pengulangan drama yang sama rektor baru, kampus baru, tetapi modus dan akar masalah yang identik. Pertama, transparansi algoritmik dan digitalisasi penuh proses seleksi jalur mandiri, dengan kriteria penilaian yang dipublikasikan sejak awal dan hasil yang dapat diverifikasi pihak ketiga independen sehingga menutup ruang intervensi manual seperti akses otorisasi personal yang terjadi di Unsoed.
Kedua, pemisahan kewenangan (segregation of duties) antara penentu kebijakan, pelaksana teknis, dan verifikator akhir agar tidak ada satu pihak pun, termasuk rektor, yang memegang kendali tunggal atas keputusan kelulusan.
Ketiga, penguatan peran eksternal inspektorat jenderal kementerian dan lembaga audit independen dalam mengaudit setiap siklus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, bukan hanya audit keuangan pascakejadian, melainkan juga audit proses secara real-time.
Keempat, pembentukan kanal pengaduan yang terlindungi (whistleblowing system) khusus penerimaan mahasiswa, yang independen dari struktur rektorat, sehingga orangtua dan pegawai kampus tidak segan melaporkan indikasi penyimpangan sebagaimana yang justru memicu terbongkarnya kasus Unila pada 2022.
Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap urgensi mempertahankan jalur mandiri dengan komponen iuran pengembangan institusi yang bernilai ratusan juta rupiah sebuah desain kebijakan yang, sebagaimana diakui KPK sendiri, secara inheren rawan menjadi ladang korupsi selama pengawasannya tidak diperkuat setara dengan besarnya diskresi yang diberikan.
MURUAH MERITOKRASI
Kasus Unila dan Unsoed ialah cermin retak dari sebuah sistem yang membiarkan kepercayaan publik diperdagangkan di ruang-ruang yang seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional gerbang pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi negeri sebagai institusi yang mengemban mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi arena jual beli masa depan anak bangsa, krisis yang dihadapi bukan sekadar krisis integritas segelintir pejabat, melainkan juga krisis legitimasi atas seluruh proses seleksi berbasis kemampuan yang selama ini menjadi fondasi keadilan pendidikan di Indonesia.
Reformasi jalur mandiri karenanya tidak boleh berhenti pada penindakan pidana terhadap pelaku, sekeras apa pun vonis yang dijatuhkan pengadilan. Efek jera hukum pidana memang penting, tetapi ia hanya bekerja pada hilir persoalan. Yang lebih mendesak ialah membangun arsitektur pencegahan di hulu bahwa sistem yang dirancang sedemikian rupa sehingga niat jahat sekalipun tidak lagi menemukan celah untuk dieksekusi. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri tidak dibangun janji integritas para pemimpinnya semata, tetapi oleh kekukuhan sistem yang membuat penyimpangan menjadi mustahil, atau setidaknya, sangat mahal risikonya untuk dilakukan.
Sudah saatnya negara, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bersama KPK tidak lagi memperlakukan setiap kasus sebagai peristiwa berdiri sendiri yang selesai dengan vonis pengadilan. Diperlukan moratorium evaluasi nasional atas seluruh mekanisme jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, sebelum kepercayaan publik terhadap meritokrasi pendidikan tinggi sebagai pilar terakhir mobilitas sosial bagi jutaan anak bangsa dari keluarga tak berpunya runtuh sepenuhnya oleh preseden yang terus dibiarkan berulang.


















































