Respons Polri atas Penerbitan Perpres Tentang Penjagaan Jaksa

7 hours ago 2

Tempo.co, Jakarta – Polri merespons soal penerbitan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar jaksa mendapat perlindungan dari Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Tentu kami bekerja secara kolaborasi untuk saat ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025. Perpres tersebut diteken presiden pada 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instruksi itu tertuang dalam Pasal 4 Perpres No 66 Tahun 2025. Bunyinya: Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh a. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan b. Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana amanat Undang-Undang, ujar Truno, Polri merupakan alat penyelanggara negara yang bertugas menjaga kemanan dan ketertiban.

Sebagai alat penyelenggara negara, Trunoyudo menyebut Polri bekerja secara berkesinambungan. “Semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan bersama-sama menjaga, khusus di Polri yaitu kemanan dan ketertiban,” ujar dia. 

Instruksi penjagaan kepada jaksa itu diperinci dalam Pasal 5 Perpres No 66 Tahun 2025. Pelindungan dilakukan kepada jaksa dan atau anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa. Namun tidak dijelaskan lebih detail jaksa dalam posisi apa yang dimaksud dalam perpres tersebut.

Pelindungan yang dimaksudkan adalah keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal. Lalu perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dan bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondissi dan kebutuhan. Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa anggaran pendanaan pelindungan itu akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kejaksaan RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, lembaganya mengapresiasi langkah presiden yang mendukung Kejaksaan. “Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Harli kepada, Kamis, 22 Mei 2025.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |