PENYIDIK Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY menyebut potensi jumlah tersangka pelaku dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Ring Road Selatan, Kabupaten Bantul pada 24 Mei 2026 lalu bisa lebih satu orang. Saat ini penanganan kasus tersebut statusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan sebanyak 16 saksi telah diperiksa secara maraton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan menuturkan hingga saat ini pemeriksaan itu masih berproses. Polisi terus merangkai secara utuh peristiwa berdasarkan keterangan para saksi juga rekaman CCTV untuk mengetahui sejumlah pihak yang terlibat berdasarkan perannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami mengurai secara utuh rangkaian peristiwanya seperti apa, lalu peran-peran tersangka ini kami dalami, karena bisa lebih dari satu orang tersangkanya," kata Ihsan dalam keterangan resminya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas konstruksi hukum, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi. Ihsan menyebutkan bahwa 16 belas orang yang dimintai keterangan tersebut meliputi masyarakat sekitar dan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian ketika aksi pembubaran itu berlangsung.
Seluruh kesaksian mereka kini sedang dianalisis untuk memisahkan serta memastikan peran masing-masing pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi sepihak tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga bakal dikombinasikan dengan hasil pemeriksaan awal untuk memastikan perbuatan spesifik dari para calon tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk mengenai penyertaan pelaku dalam tindak pidana. Ihsan menyebut tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu orang karena penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ihsan memastikan polisi berkomitmen mengusut tuntas pembubaran ibadah ini tanpa tebang pilih hingga seluruh dalang serta pelaku lapangan menerima sanksi hukum setimpal. Ia pun mengingatkan agar kelompok mana pun tidak ada lagi yang coba melakukan tindakan intimidasi, persekusi, ataupun gerakan sepihak yang mencederai kebebasan beragama dan mengganggu ketentraman masyarakat di Yogyakarta.
"Kami berharap kasus ini yang terakhir dan alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," kata Ihsan.












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





