Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4).
Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980).
Kasus itu menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi. Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal pekan ini dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma di lembaga wakil rakyat itu saja, di internal kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pesan penting ke jajarannya, terutama Korps Adhyaksa di daerah-daerah Indonesia.
Burhanuddin meminta seluruh jajaran di daerah untuk mengungkap kasus korupsi berskala besar dan tidak berfokus pada dana desa saja.
"Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (31/3). Ia meminta agar pemberantasan korupsi di daerah tidak kalah gencar dari Kejagung.
Dalam kesempatan itu, ia menginstruksikan jajaran di Papua untuk tidak terfokus pada perkara seperti dana desa. Arahan itu disampaikan setelah kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Burhanuddin mengapresiasi satuan kerja yang telah aktif melakukan penyidikan tindak pidana khusus. Di sisi lain, ia juga memberikan teguran kepada unit kerja yang dinilai masih pasif dalam mengungkap kasus korupsi.
Menurutnya keberanian dan profesionalisme penegak hukum menjadi kunci dalam membongkar praktik korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Burhanuddin kemudian berbicara tantang perkara besar di Papua, di antaranya dugaan korupsi dana PON XX Papua serta pembangunan sarana Aerosport di Mimika. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Ia lantas mengingatkan jika masih ada tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 miliar di wilayah Papua yang perlu segera ditindaklanjuti.
"Mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 Miliar di wilayah Papua," tuturnya.
Penguatan peran jaksa di pidana umum
Selain itu, ia juga menekankan penguatan peran Kejaksaan seperti di bidang pidana umum. Burhanuddin menilai saat ini jumlah balai rehabilitasi masih minim dan masih adanya tunggakan eksekusi terpidana dan barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri.
Secara khusus, Burhanuddin meminta profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke.
Selanjutnya di bidang intelijen, ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap 38 proyek strategis nasional di Papua dengan nilai sekitar Rp3,7 triliun. Kemudian fungsi jaksa pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah, serta pengawasan internal.
Terakhir, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan mewaspadai adanya perlawanan balik dari pelaku korupsi atau corruptors fight back. Oleh karena itu, ia meminta setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus Amsal di Karo
Sementara terkait vonis bebas untuk Amsal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Karo belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Selain itu, dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Pada sidang sebelumnya JPU Wira Arizona membacakan tuntutan yang menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta. Sumber pembuatan video itu berasal dari dana desa masing-masing.
Sementara itu dalam kesempatan di persidangan, Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif.
Kasus itu pun menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi. Komisi III DPR menggelar rapat pada Senin (30/3) lalu dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Ada lima poin kesimpulan RDPU di Komisi III DPR itu yang beberapa di antaranya adalah mengajukan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," demikian cuplikan poin kesimpulan Komisi III DPR kala itu.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)



