Wamenkum: Suka Tak Suka, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini

1 day ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 14:30 WIB

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini. (ANTARA FOTO/FAUZAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi UU KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini.

Eddy menegaskan penyelesaian RUU KUHAP menjadi penting karena berkaitan dengan pelaksanaan KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mencontohkan terdapat sejumlah pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi mulai 2 Januari 2026. Akibatnya, kata dia, aparat penegak hukum dapat kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

Karenanya Eddy mengatakan saat ini dibutuhkan KUHAP baru yang isinya sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Eddy menyebut RUU KUHAP juga memuat sejumlah perbaikan dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Ia menjelaskan melalui pendekatan due process model dapat semakin menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," tutur Eddy.

Di sisi lain, Eddy menyebut RUU KUHAP juga telah disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

"Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan. Bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fiq/agt)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |