KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengundang dua akademisi untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Keduanya adalah akademisi hukum pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah, dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.
“Kami menyampaikan terima kasih Saudara Heri Firmansyah dan Oce Madril atas kesediaannya untuk menghadiri rapat dengan pendapat umum pada hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di dalam ruangan sidang, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. Pembahasan RUU ini dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini. Menurutnya, rancangan undang-undang ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan pelbagai tindak pidana, termasuk yang bernuansa keuntungan finansial.
Dia juga mengatakan penegakan hukum sudah sepatutnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana. Penegakan, kata Sari, juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. "Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata politikus Partai Golkar saat rapat bersama Badan Keahlian DPR pada 15 Januari 2026 lalu.
RUU Perampasan Aset sementara yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)








