2 Bulan Nunggak Cicilan PCX, Pemuda Disekap di Showroom Motor Jaktim

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah showroom motor di wilayah Cakung, Jakarta Timur buntut menunggak cicilan kendaraan. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku yakni AB dan R.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan yang dilayangkan orang tua korban melalui hotline WhatsApp 'Bang Resmob' pada Kamis (14/5) lalu. Dari laporan itu, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dan berhasil menemukan keberadaan korban yang sedang disekap di lantai 2," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyelamatkan korban, Arsya menyebut pihaknya juga berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AB dan R.

"Dua terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap dia.

Dari pendalaman sementara, Arsya mengungkapkan aksi itu dipicu karena korban menunggak cicilan pembelian sepeda motor selama dua bulan.

"Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban membeli) satu motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak shoowroom, terus telat bayar dua bulan," tutur Arsya.

Arsya menerangkan korban seharusnya membayar biaya cicilan senilai Rp1.670.000 setiap bulannya. Karena sudah menunggak pembayaran selama dua bulan, korban harus membayar angsuran senilai Rp3.340.000.

Atas dasar itu, korban pun diculik oleh para pelaku dan disekap di lantai 2 showroom selama dua hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.

"Disekap 2 hari, iya (korban dianiaya selama disekap)" ucap Arsya.

Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone milik pelaku dan sebuah surat pernyataan. Saat ini korban, dua pelaku serta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |