Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Kuota Haji

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memanggil Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memerlukan informasi mengenai tata kelola haji dari Muhadjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5).

Budi mengatakan Muhadjir yang saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji telah memberikan konfirmasi tak bisa menghadiri pemeriksaan.

Oleh karena itu, penyidik akan mencari waktu penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |