40 Ormas Islam Siapkan Saksi di Kasus Video Jusuf Kalla

3 hours ago 3

ALIANSI yang terdiri atas sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyatakan bakal menghadirkan sejumlah saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka akan menghadirkan saksi dan ahli apabila Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan tambahan dalam kasus tersebut.

“Artinya, kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi maupun ahli. Pelapor juga siap diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, Gurun Arisastra, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Arisastra menolak merinci identitas maupun jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam perkara ini. Namun, pihaknya menyatakan akan merilis data saksi dan ahli yang nantinya terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, aliansi ormas Islam melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda serta dua politikus, Ade Armando dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Pelaporan itu merupakan buntut polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid UGM.

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan pihaknya menilai ketiga orang tersebut melakukan framing terhadap Jusuf Kalla melalui video dan siaran siniar yang mereka unggah di media sosial. “Ade Armando mem-posting penggalan video di Cokro TV pada 9 April 2026. Lalu Permadi Arya mem-posting di media sosialnya pada 12 April 2026. Kemudian Grace Natalie mem-posting di media sosialnya pada 13 April 2026. Ada narasi yang dibangun melalui video yang tidak utuh dan disampaikan kepada publik,” katanya.

Pihaknya melaporkan mereka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang tentang ITE dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Syaefullah menilai konten yang dibuat ketiganya berpotensi mengusik kerukunan antarumat beragama. “Hari ini kami melaporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” tuturnya.

Ia menyampaikan dampak dari konten tersebut terlihat dari munculnya reaksi negatif sebagian kalangan umat Kristiani yang menganggap Jusuf Kalla telah menistakan agama mereka. “Padahal itu sama sekali tidak dilakukan Pak JK,” katanya.

Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dan mencatatnya dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pihak pelapor berharap penyidik segera memproses laporan itu dengan memeriksa saksi dan terlapor.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |