ryn | CNN Indonesia
Selasa, 27 Mei 2025 18:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak enam orang mantan pejabat PT Antam (Persero) divonis dengan pidana delapan tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam terdakwa tersebut ialah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008-2011 Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.
Kemudian General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Para terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp750 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Para mantan pejabat Antam itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.
Para terdakwa melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010-2022.
Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dancomplience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
(ugo/ugo)