Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menggerebek acara pesta seks gay atau sesama jenis laki-laki di sebuah hotel di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Total sembilan pria ditangkap, dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Laporan dari masyarakat, adanya sex party sesama jenis di kamar 826 hotel bintang empat di wilayah Setiabudi Jakarta Selatan," kata Firman kepada wartawan, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa kamar yang diduga digunakan untuk pesta seks itu bukan nomor 826, melainkan 824.
"Kamar nomor 824 terpantau keluar masuk laki -laki dari awal check--in pukul 15.00 WIB terpantau sekitar 17 orang laki -laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat," tutur Firman.
"Daftar booking kamar 824 (tipe deluxe) atas nama pelaku (DRH alias K) dengan harga Rp1.179.750, sehari dengan pemesanan oleh pelaku melalui aplikasi," imbuhnya.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian menggerebek kamar tersebut pada Minggu (25/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Di lokasi, polisi mendapati sembilan orang laki-laki di dalam kamar tersebut.
"Didapati sekitar 9 orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan diantara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy. Yang kemudian kesembilan orang tersebut beserta barang bukti disarankan ke Polsek Metro Setiabudi," ucap Firman.
Sembilan orang yang diamankan itu masing-masing berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39),dan AS (41).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi lantas menetapkan DRH sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pihak yang menyiapkan acara pesta seks tersebut.
"(DRH) mem-booking kamar hotel dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki) dengan sex party orgy (hubungan sesama jenis). Pelaku menghubungi teman-temannya via telepon untuk datang ke kamar hotel yang di-booking-nya," tutur Firman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
(dis/dal)