JPPI: Putusan MK soal SD Swasta Tak Pungut Biaya Akhiri Diskriminasi

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 19:42 WIB

Putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta dinilai langkah penting akhiri diskriminasi biaya pendidikan. Ilustrasi. MK putuskan sekolah swasta sekolah dasar CNN Indonesia/Gautama Padmacinta

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar (SD hingga SMP) di sekolah swasta tidak memungut biaya.

Ubaid menilai putusan ini menjadi hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia lantaran akan mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan di Indonesia.

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," sambungnya.

Atas putusan ini, JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar putusan MK ini dapat dipantau implementasinya.

JPPI juga mendesak pemerintah melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan dan memperketat pengawasan terhadap adanya pungutan.

"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK pun memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5).

Permohonan yang tertuang dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia). Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |