Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ditangani Tanpa Keistimewaan

8 hours ago 4
Akademisi Minta Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ditangani Tanpa Keistimewaan Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKADEMISI Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) harus berjalan profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus.

Reza menilai, rangkaian dinamika penyidikan, mulai dari tindakan penggeledahan, penetapan tersangka, hingga munculnya wacana pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita perhatian luas masyarakat dan memicu perdebatan hukum.

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," ujar Reza saat diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menanggapi klaim kriminalisasi yang disampaikan oleh Febrie, Reza menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum tanpa mengabaikan proses pembuktian yang telah berjalan. Ia menjelaskan bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan status tersangka dianggap sah apabila telah didukung oleh sekurang-kurangnya dua bukti permulaan yang cukup, termasuk indikasi awal kerugian keuangan negara.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," tegasnya.

Mengingat nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini tergolong sangat besar, Reza meminta seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk bekerja ekstra serius dan independen. Untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi maupun kendala struktural, ia memandang perlunya perhatian langsung dari kepala negara.

"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |