Alasan Ibrahim Arief Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 16,9 M

5 hours ago 2

JAKSA penuntut menuntut mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Apa alasannya?

Ketua tim jaksa penuntut, Roy Riady, membantah angka tersebut tiba-tiba muncul karena tidak ada di dalam dakwaan. "Itu dari fakta terungkap di persidangan," ujarnya kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pembalikan beban pembuktian. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai, ada peningkatan kekayaan Ibrahim Arief menjadi Rp 16,9 miliar ketika pengadaan Chromebook. Ketika itu, Ibam menjadi konsultan teknologi di kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.

"Selama persidangan, kami menilai bukti itu sesuai dengan keterangan ahli dari pajak dan SPT Pajak," ujar Roy. "Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan, dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook."

Dalam persidangan, jaksa membacakan analisa yuridis terhadap tuntutan Ibrahim Arief. Termasuk ihwal pembebanan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.

"Patut diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibam sebesar Rp 16.922.945.800 berasal dari hasil kejahatan atau hasil korupsi berkaitan dengan program digitalisasi TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 yang berhubungan kedudukannya sebagai tenaga ahli teknologi atau konsultan," kata jaksa ketika membacakan pertimbangan tuntutan.

Jaksa menjelaskan, dalam persidangan, memang tidak terungkap fakta hukum bahwa ada aliran uang untuk memperkaya Ibrahim Arief. Tetapi berdasarkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan Ibam meningkat. 

Pada 2020, Ibrahim hanya memiliki sumber penghasilan dari honor anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/ APBD) sebesar Rp 299.812.500. Namun pada 2021, penghasilannya melonjak menjadi Rp 16.922.945.800 dari kumpulan reksadana berupa penjualan saham di bursa efek.

"Bahwa tempus program digitalisasi TIK laptop Chromebook di Kemendikbud tahun 2020-2022, maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi," ujar jaksa.

Dia kemudian menyitir Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pasal tersebut mengatur tentang pembalikan beban pembuktian. 

Berdasarkan norma dalam pasal beban pembuktian tersebut, jaksa menilai, Ibrahim Arief harus membuktikan darimana peningkatan sumber penghasilan sebesar Rp 16,9 miliar pada 2021. Apakah pendapatan tersebut berasal dari penjualan saham di bursa efek tersebut atau dari hasil kejahatan korupsi sehubungan program pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022. 

"Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Ibrahim Arief menyatakan hasil pendapatan sebagai pemegang saham di Bukalapak. Namun, tidak dapat membuktikan apakah kaitan sahamnya di Bukalapak dengan meningkatkan penghasilan sebesar Rp 16,9 miliar," tutur jaksa. 

Jaksa juga menyinggung keterangan ahli perpajakan Meidijati. Ahli tersebut menilai, Ibrahim Arief tidak melaporkan penjualan saham di bursa efek tersebut dari jenis saham apa. 

"Selain itu dari dokumen perjanjian Ibrahim Arief, terungkap di persidangan, menyebutkan perjanjian pemberian saham kepada Ibam tidak berlaku apabila Ibam mengundurkan diri dari Bukalapak. Sedangkan Ibam sudah mengundurkan diri dari Bukalapak sejak September 2019," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut supaya hakim menghukum Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 15 tahun. Juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Ibrahim Arief diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |