TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, hukuman mati. Tuntutan ini terkait dengan kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menjelaskan tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda karena mantan Kasat Resnarkoba itu terbukti melakukan kejahatan narkotika secara terstruktur dan direncanakan. Satria Nanda didakwa melakukan pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa menilai tak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Satria. Justru, sejumlah kondisi memperberat tuntutan, terutama karena posisi Satria sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memerangi peredaran narkoba, namun malah terlibat aktif dalam jaringan gelap tersebut. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Ali.
Atas perbuatannya, Satria didakwa melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer dan kedua penuntut umum.
Selain Satria, 10 anggota Satresnarkoba Polres Barelang lainnya juga turut dituntut hukuman berat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba.Tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada empat anak buah Satria, yaitu mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.
Enam mantan anggota polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Sementara itu, di luar jajaran kepolisian, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin merespons tuntutan hukuman mati untuk jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Asep mengatakan tidak ada toleransi terhadap anggota Polda Kepri yang terlibat jaringan narkoba. "Tidak pernah ada toleransi terhadap anggota kami yang terlibat dalam jaringan narkotika," kata Asep pada Senin, 27 Mei 2025.
Ia mencontohkan kasus Satria Nanda Cs tersebut. Menurutnya, itu bentuk keseriusan Polri. "Bisa saksikan bersama di pengadilan saat ini, itu satu bentuk keseriusan polri, tidak pandang bulu," ujar Asep.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini