Bahas RUU Perampasan Aset, Peradi SAI Usulkan Perkara Disidangkan oleh Hakim Khusus

7 hours ago 4
Bahas RUU Perampasan Aset, Peradi SAI Usulkan Perkara Disidangkan oleh Hakim Khusus ilustrasi hakim khusus kasus perampasan aset.(MI)

WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Alfin Sulaiman mengusulkan agar perkara penanganan perampasan aset ke depan wajib diadili oleh majelis hakim khusus yang telah besertifikasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalisme di tengah tingginya kompleksitas pembuktian hukum perampasan aset.

"Dalam pemeriksaan dan pelaksanaan perampasan aset melalui pengadilan, Peradi SAI mengusulkan dengan sangat bahwa agar kiranya hakim-hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara perampasan aset adalah hakim khusus pada Pengadilan Negeri yang telah dibekali pengetahuan, minimal melalui suatu proses sertifikasi tertentu," ujar Alfin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Senin (13/7).

Alfin mengungkapkan pentingnya hakim khusus ini terletak pada mekanisme perkara perampasan aset itu sendiri. Regulasi baru ini akan menggunakan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) yang tidak menitikberatkan pada pembuktian kesalahan pelaku (guilt), melainkan berfokus pada hubungan kausalitas antara aset dengan tindak pidana atau disebut gugatan in rem (property-based proceeding).

Oleh karena itu, majelis hakim dituntut memiliki penguasaan materi yang mendalam, mutakhir, dan spesifik yang belum tentu dipahami oleh hakim peradilan umum. "Maka hakim tentunya harus memahami konsep-konsep yang ada di dalamnya. Misalnya terkait dengan pemilik manfaat, mengenai penelusuran aset, transaksi keuangan yang kompleks, hingga aset digital lintas negara," urai Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan bahwa instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan hal baru di Indonesia yang sangat rawan bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di sinilah integritas dan keahlian hakim khusus diuji untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan kerugian negara dengan hak milik warga negara.

Ia menilai hakim harus jeli melihat posisi hukum pihak ketiga yang beritikad baik agar hak-hak keperdataan mereka tidak tergilas oleh kesewenang-wenangan penegakan hukum. Alfin menilai kehadiran sertifikasi khusus ini berkaca pada fektivitas peradilan khusus lainnya. Ia meyakini, standardisasi kompetensi hakim akan melahirkan konsistensi putusan pengadilan yang seirama, transparan, dan berkeadilan hukum tinggi.

"Karena aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, maka hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dari hasil kejahatan serta juga perlindungan hak milik berdasarkan prinsip atau asas due process of law serta hak pihak ketiga yang beritikad baik," jelasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |