SEJUMLAH politikus dari partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda sikap perihal dorongan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam pengusutan kasus aktivis HAM, Andrie Yunus. Wacana pembentukan itu menjadi tuntutan koalisi masyarakat sipil yang mengadvokasi kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi meyakini TGPF independen dapat mengungkap secara tuntas hingga auktor intelektualis di balik operasi intelijen tersebut. Mereka meminta agar pembentukan tim pencari fakta ini turut melibatkan masyarakat sipil dan tokoh-tokoh berintegritas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026, mencuat desakan membentuk TGPF. Sejumlah legislator yang membidangi hukum tersebut menyampaikan pendapatnya.
Dua anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta dan Mercy Chriesty Barends menyatakan mendukung dibentuknya TGPF guna mengungkap kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS tersebut.
I Wayan Sudirta mengatakan, keberadaan TGPF di kasus-kasus pelanggaran HAM terdahulu dapat mengungkap secara tuntas, sehingga dapat dijadikan contoh dalam kasus Andrie Yunus. Namun, menurut dia, pembentukan TGPF ini merupakan political will.
"Oleh karena itu, bangun jaringan yang lebih luas. Presiden sangat tanggap," katanya dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dia meminta tim pengacara Andrie Yunus terus berjuang menyampaikan aspirasinya agar pemerintahan Prabowo Subianto segera membentuk tim pencari fakta. Terlebih, Wayan menilai proses penyidikan yang kini dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI belum mendapatkan hasil yang memadai.
Dalam kesempatan yang sama, politikus PDIP Mercy Chriesty Barends menyatakan partainya mendukung penuh pembentukan TGPF dalam pengusutan kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus ini. PDIP, kata dia, juga mendukung penuntutan terhadap para pelaku penyiraman air keras dihukum melalui peradilan umum.
"Apa yang dialami oleh Andrie Yunus ini menjadi titik sentral, bisa menjadi game changer kalau kita mampu menegakkan kasus ini dengan adil dan tegas," ujar Barends.
Pernyataan senada disampaikan oleh legislator dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Dia menyatakan mendukung pembentukan TGPF oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, tim independen pencari fakta itu harus melibatkan sejumlah institusi terkait dan tokoh-tokoh penting.
"TGPF penting untuk menciptakan kredibilitas dan ujian komitmen Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus Andrie Yunus hingga ke akar-akarnya," ujar dia pada Selasa, 31 Maret 2026.
Di luar mereka yang mendukung pembentukan TGPF, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru berpendapat sebaliknya. Politikus dari Partai NasDem ini menilai TGPF tidak diperlukan di pengungkapan kasus aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.
Sebab, dia berujar penyidikan kasus penyiraman air keras itu sudah dilimpahkan kepolisian ke instansi militer. "Kalau TGPF, kan, enggak perlu lagi sebenarnya karena sudah dilimpahkan ke Puspom TNI," kata dia ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
Dia berujar pembentukan tim pencari fakta baru dibutuhkan bila proses penyidikannya tidak melalui TNI. "Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI," ucap Sahroni.
Sahroni juga menyatakan pelimpahan penyidikan kasus Andrie Yunus dari kepolisian ke Puspom TNI bersifat sah. Menurut dia, tidak ada pelanggaran hukum dalam pelimpahan tersebut. "Jadi diadili di peradilan militer," katanya.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)






