Berkas Lima Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejati

3 hours ago 3

POLDA Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lima tersangka tersebut ialah Roy Suryo, dr. Tifauzziyah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara kasus ijazah Jokowi tersebut setelah menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon sejak Selasa, 14 April 2026.

“Berkas perkara telah kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Rismon melepas status tersangka setelah ia dan Jokowi menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Sebelum Rismon, penyidik juga telah menerbitkan SP3 untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Januari 2026. Keputusan tersebut muncul tidak lama setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo.

Iman menegaskan penghentian penyidikan terhadap Rismon, Eggi, dan Damai tidak memengaruhi proses hukum lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut tetap menjalani proses hukum hingga persidangan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzziyah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pilihan Editor: Mengapa Jusuf Kalla Terseret Polemik Ijazah Jokowi

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |